URnews

Kemendikbud Naikkan KIP Kuliah hingga Rp 12 Juta

Shelly Lisdya, Minggu, 28 Maret 2021 08.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbud Naikkan KIP Kuliah hingga Rp 12 Juta
Image: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. (Instagram @nadiemmakarim)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. 

Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 2,5 triliun.

Nantinya, KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud. Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.

"Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun, mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Kesembilan “KIP Kuliah Merdeka, ” secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Berikut skema KIP Kuliah tahun 2021:

- Untuk prodi akreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan mendapatkan maksimal Rp12 juta per semester 
- Prodi akreditasi B, akan mendapatkan maksimal Rp 4 juta per semester
- Prodi akreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya, kini biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Indeks ini disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2019.

Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah. Berikut pembagian klasternya:

- Daerah klaster pertama menerima sebesar Rp 800 ribu
- Daerah klaster kedua menerima sebesar Rp 950 ribu
- Daerah klaster ketiga menerima sebesar Rp 1,1 juta 
- Daerah klaster keempasemenerima sebesar Rp 1,25 juta  - Daerah klaster kelima menerima sebesar Rp 1,4 juta.

“Oleh karena itu, kami di Kemendikbud meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan demikian, kami berharap KIP Kuliah semakin memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya,” ujar Nadiem.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka:

Nadiem pun mengajak peserta didik yang berprestasi dari keluarga kurang mampu, untuk memanfaatkan KIP Kuliah Merdeka yang disediakan pemerintah. Ada beberapa kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka, di antaranya melalui jalur seleksi UTBK SBMPTN.

Sementara itu, bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos SNMPTN dan SBMPTN masih bisa mendaftar KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri PTN, yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus – Oktober 2021, tergantung jadwal seleksi mandiri di setiap PTN. Ataupun, dapat melalui seleksi masuk PTS, kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai.

“Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru tahun 2021 dapat ditemukan pada kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” tandasnya

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait