URnews

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum ‘Darurat’, Apa Itu?

Nunung Nasikhah, Senin, 10 Agustus 2020 15.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbud Terbitkan Kurikulum ‘Darurat’, Apa Itu?
Image: Ilustrasi belajar mengajar tatap muka. (Dok Setda Kabupaten Tegal)

Jakarta – Di tengah pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah baru untuk ‘menyelamatkan’ sistem pendidikan di Indonesia dengan menerbitkan kurikulum ‘darurat’.

Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Dengan kurikulum itu, kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran dikurangi sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kebijakan tersebut diambil melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kurikulum yang ditujukan untuk kondisi ‘khusus’ tersebut memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Nah, dalam kondisi khusus ini, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran dengan tiga opsi. Pertama, tetap mengacu pada Kurikulum Nasional. Kedua, menggunakan kurikulum darurat atau ketiga melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ungkap Nadiem, seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemendikbud (10/8/2020).

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegasnya.

Selain itu, Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) untuk membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” pungkas Nadiem.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait