URnews

Kemendikbudristek Setujui Universitas Negeri Padang Jadi PTN BH

Shelly Lisdya, Selasa, 4 Mei 2021 11.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbudristek Setujui Universitas Negeri Padang Jadi  PTN BH
Image: Ilustrasi - Universitas Negeri Padang. (unp.ac.id)

Padang - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan persetujuan Universitas Negeri Padang (UNP) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).

"Saat ini, UNP fokus menuju PTNBH dan sudah disetujui oleh Kemendikbud Ristek dan tengah melakukan proses pengusulan ke Sekretariat Negara untuk masuk program prioritas penyusunan 2021," kata Rektor UNP, Ganefri, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (4/5/2021).

Ia pun mengatakan, proses persetujuan tersebut juga melibatkan tiga menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Sekretariat Negara.

Usai melalui persetujuan empat menteri, nantinya akan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Presiden RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang PTN BH UNP.

Nantinya, apabila prosesnya sudah disetujui oleh Kemendikbudristek, maka kementerian lainnya hanya perlu membahas PP terkait PTN BH.

"Hal ini karena dokumen sudah disetujui oleh Kemendikbudristek. Kalau pun dokumen tidak ada masalah, di kementerian hanya membahas PP dan tidak lagi menanyakan kondisi UNP, dokumen, ataupun rencana strategis pengembangannya," bebernya.

Lebih lanjut Ganefri mengatakan, payung hukum tertinggi untuk kelembagaan pada perguruan tinggi adalah statuta yang digunakan sebagai rujukan mengelola perguruan tinggi.

Menurut PP no. 60 tahun 1999 Pasal 1 butir 7, statuta merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

"Dengan adanya statuta, apabila terjadi permasalahan maka akan kembali merujuk pada statuta. Maka payung hukum inilah yang kami tunggu dalam bentuk PP yang ditandatangani oleh Presiden RI," ujarnya.

Proses perubahan menjadi PTN BH, dikatakannya cukup panjang. Ia mencontohkan adalah Universitas Brawijaya yang lebih dari tiga tahun dalam mengajukan dan prosesnya masih di Sekretariat Negara.

Tak hanya itu, ada tiga perguruan tinggi yang masuk program penyusunan 2021 yaitu UNP, Universitas Andalas dan Universitas Negeri Malang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait