URnews

Kemenhub Imbau Pemudik Patuh Aturan soal Maksimal 30 Menit di Rest Area

Agung Pratama Satria, Kamis, 28 April 2022 21.55 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenhub Imbau Pemudik Patuh Aturan soal Maksimal 30 Menit di Rest Area
Image: Rest Area Heritage Banjaratna/Instagram@restarea260b

Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengingatkan pemudik yang melakukan perjalanan pada musim Lebaran 2022 mematuhi peraturan dalam menggunakan rest area yang ada di berbagai jalan tol.

Ia mengimbau masyarakat tidak berada di rest area selama lebih dari 30 menit.

"Diharapkan masyarakat bisa mematuhi aturan maksimal 30 menit di rest area. Ini untuk menghindari penumpukan dan agar tidak terjadi antrean yang memakan bahu jalan sehingga mengganggu lalu lintas di jalan tol," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Adita mengatakan, imbauan tersebut berkaca dari kepadatan yang terjadi di rest area Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menimbulkan kemacetan panjang hingga ruas Jalan Tol Cikampek.

""Rest area di Tol Cipali, khususnya tadi yang menimbulkan kemacetan panjang dan ini dampaknya sampai ke Tol Cikampek," jelas Adita.

Ia menjelaskan, kemacetan di tol tersebut sudah terurai dan teratasi. Ia menambahkan bahwa penanganan rest area akan menjadi prioritas nantinya.

Menurutnya, mobil para pemudik yang beristirahat di bahu jalan berpotensi juga menimbulkan kemacetan. Adita pun mengimbau kepada pemudik untuk memanfaatkan toilet portable yang sudah disediakan.

"Disarankan untuk menggunakan portable toilet yang sudah digunakan sudah disediakan. Juga oleh pihak operator di samping juga mempercepat waktu di rest area," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait