Kemenhub Tunda Rencana DKI Setop Operasi Bus Jurusan Jakarta

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara nih guys soal kebijakan penyetopan pengoperasian bus antarkota jurusan Jakarta.
Juru bicara Kemenhub, Aditia Irawati mengatakan Kemenhub memutuskan untuk menunda rencana tersebut.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan seperti yang menjadi arahan presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," jelas Aditia saat dikonfirmasi Urbanasia, Senin (30/3).
Baca Juga: Nasib Lockdown Jakarta Dibahas Hari Ini
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta berencana menghentikan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran virus corona.
Hal itu diketahui melalui surat bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 30 Maret 2020.
Melansir Antara, surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.
Disebutkan bahwa penerbitan surat untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corono di Indonesia.
Selanjutnya sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut dan untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah lain maka Kadishub DKI menyampaikan hal berikut:
1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan pariwisata yaitu:
a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuan Provinsi DKI Jakarta.
b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1 di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat ini juga ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub RI, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Ketua DPP Organda.
Screenshot surat Dishub DKI terkait penghentian layanan bus Antar Kota Jakarta, tertanggal 30 Maret 2020. (ANTARA/HO-Ist)