URnews

Kemenkes Hapus Syarat Domisili untuk Vaksinasi COVID-19: Hanya Perlu KTP

Eronika Dwi, Jumat, 25 Juni 2021 18.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Hapus Syarat Domisili untuk Vaksinasi COVID-19: Hanya Perlu KTP
Image: Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menerima vaksin dosis pertamanya di Sentra Vaksinasi COVID-19 di NEO SOHO, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. (Urbanasia/Eronika Dwi Pinara)

Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target satu juta dosis perhati.

Untuk mengejar target salah satunya adalah surat domisili atau surat keterangan kerja tidak diperlukan lagi dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Dengan begitu, cukup modal Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat sudah bisa memperoleh vaksin COVID-19.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis, 24 Juni 2021.

Berikut ini isi SE yang ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan:

1. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

2. Percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

3. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

4. Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

6. Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait