URnews

Kemenkes Patok Harga Maksimal Rapid Test Antigen Rp 275 Ribu

Griska Laras, Jumat, 18 Desember 2020 19.27 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Patok Harga Maksimal Rapid Test Antigen Rp 275 Ribu
Image: Ilustrasi. (Time Magazine)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan batas tarif maksimal rapid tes antigen metode swab.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan batasan harga tertinggi rapid test antigen swab di Pulau Jawa dan luar Jawa berbeda.

Namun selisih harganya tidak begitu jauh, yakni sebesar Rp 25 ribu.

"Batas tarif tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa," ujarnya Jumat, (18/12/2020).

Aturan tarif ini berlaku bagi masyarakat umum yang akan melakukan rapid tes antigen swab atas permintaan sendiri di rumah sakit, laboratorium atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya.

Azhar menambahkan, tarif tersebut sudah mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, biaya administrasi, biaya bahan habis pakai dan reagen, dan komponen lainnya.

"Besaran tarif tertinggi ini tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah,"

Lebih jauh Azhar mengimbau fasilitas kesehatan yang memberikan layanan antigen swab mengikuti tarif maksimal yang sudah ditentukan. Kedepannya, Kemenkes dan BPKP akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi secara periodik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait