Kemenkes: Sinovac Bisa Digunakan sebagai Vaksin Booster

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal ini untuk memenuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang rekomendasi penyediaan vaksin halal bagi masyarakat.
Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memberikan fatwa halal untuk vaksin jenis Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya menghormati Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Oleh sebab itu, masyarakat dapat menggunakan Sinovac sebagai vaksin booster.
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata Nadia dikutip Urbanasia dari laman resmi Kemenkes, Selasa (26/4/2022).
Saat ini, pemerintah menyediakan enam regimen (jenis) vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Keenam jenis vaksin tersebut yakni Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Menurut Nadia, enam jenis itu memungkinkan bagi masyarakat untuk memilih vaksin yang tersedia sesuai dengan kondisi kesehatannya.
"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID-19 dapat terkendali hingga saat ini," katanya.
Jenis vaksin yang digunakan di Indonesia itu diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.
Hal itu sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin ketersediaan stok vaksin untuk masyarakat Indonesia.