URtrending

Viral Putusan MA Pandemi Sudah Berakhir, Berikut Faktanya

Agung Pratama Satria, Senin, 25 April 2022 20.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Putusan MA Pandemi Sudah Berakhir, Berikut Faktanya
Image: Tangkap layar pesan berantai viral yang menyebutkan pandemi sudah berakhir berdasarkan Putusan MA. (Kominfo)

Jakarta – Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat disuguhkan pesan berantai viral yang isinya terkait Putusan Mahkamah Agung terkait situasi Pandemi COVID-19 di Indonesia. Disebutkan dalam pesan tersebut, MA telah memutuskan bahwa pandemi di Indonesia sudah berakhir. 

Putusan MA yang dimaksud dalam pesan berantai itu adalah putusan bernomor31 P/HUM/2022. Dalam pesan itu disebutkan bahwa Putusan MA tersebut telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun bunyi pesan berantai itu sebagai berikut:

“Pengumuman Penting. Berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.”

Masih dalam pesan berantai itu, disebutkan bahwa dengan adanya Putusan MA maka kesimpulannya sebagai berikut:

“1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;

2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;

3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;

4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.”

Apakah klaim dalam pesan berantai itu benar? 

Melansir laman Kominfo, Senin (25/4/2022), informasi yang tertera pada pesan berantai tersebut masuk dalam kategori hoaks atau informasi palsu. Pasalnya, poin-poin yang ada pada pesan itu keliru.

Jika melihat Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 yang dimaksud dalam pesan berantai tersebut, maka tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia sudah berakhir. 

Tak hanya soal pandemi berakhir, informasi dalam pesan berantai yang menyebutkan larangan negara memaksakan vaksin juga salah. Pasalnya, Putusan MA memerintahkan pemerintah untuk menjamin kehalalan vaksin bagi masyarakat. 

Sementara terkait klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat. Klaim tersebut tidak berdasarkan pada putusan MA, melainkan tudingan tidak mendasar dari Amerika Serikat dan sudah dibantah oleh Kominfo. 

Dengan demikian, pesan berantai soal pandemi COVID-19 sudah berakhir berdasarkan Putusan MA masuk kategori hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait