URtainment

Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Roro Fitria Bebas Bersyarat Hari ini

Itha Prabandhani, Kamis, 2 April 2020 21.15 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Roro Fitria Bebas Bersyarat Hari ini
Image: Roro Fitria. (Istimewa)

Jakarta - Artis Roro Fitria menjadi salah satu dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan oleh Kemenkumham. Berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie, Roro dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan status bebas bersyarat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham memberikan pembebasan narapidana dan anak, yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Roro dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Roro ditangkap pada tanggal 14 Februari 2018 di rumahnya, akibat laporan masyarakat terkait dugaan jual beli narkoba.

Melalui proses persidangan, Roro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di hadapan para awak media, Roro menyatakan ucapan syukurnya sambil menangis terharu karena dibebaskan. Untuk selanjutnya, Roro akan mengikuti program asimilasi di rumah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Ema Puspita mengatakan, setelah bebas, Roro tetap mempunyai kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan dengan menggunakan video call.

“Iya, selama ada pencegahan corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas,” jelas Ema.

Ema menambahkan, sesudah bebas, Roro diharapkan untuk tetap tinggal di rumah demi mencegah risiko terjangkit COVID-19. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait