URnews

Kemenkumham Tindak Tegas dan Deportasi Orang Asing yang Ganggu KTT G20

Elya Berliana Prastiti, Senin, 14 November 2022 11.49 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkumham Tindak Tegas dan Deportasi Orang Asing yang Ganggu KTT G20
Image: Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. (Dok. Imigrasi)

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menindak tegas setiap orang asing yang mengganggu jalannya penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

“Imigrasi memperoleh data dari kementerian atau lembaga terkait tentang adanya orang dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggara KTT G20,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Senin (14/11/22).

Widodo menyatakan bahwa Imigrasi bakal menindak tegas setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia untuk mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum keimigrasian berlaku, termasuk yang akan mengganggu penyelenggaraan KTT G20.

Selain itu, imigrasi akan terus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk mengantisipasi orang atau kelompok warga asing yang mencoba mengganggu penyelenggaraan KTT G20.

Imigrasi juga membuka saluran laporan bagi masyarakat melalui live chat www.imigrasi.go.id apabila ada orang asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan.

Sebelumnya, Imigrasi sudah mengambil tindakan tegas dan mendeportasi orang asing yang berunjuk rasa karena menolak serta mengganggu jalannya penyelenggaraan KTT G20.

Orang asing yang dideportasi adalah warga negara Jepang, sementara warga asal Cina telah diamankan dan sedang diperiksa oleh petugas Imigrasi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait