URnews

Ditjen Kemenkumham: Paspor Terbaru Sudah Disertai Kolom Tanda Tangan

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 13 Oktober 2022 11.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ditjen Kemenkumham: Paspor Terbaru Sudah Disertai Kolom Tanda Tangan
Image: Paspor (https://indonesia.go.id/)

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan bahwa paspor Republik Indonesia terbitan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 sudah disertai kolom tanda tangan.

“Permohonan yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/22).

Amran mengatakan, masyarakat yang akan mengubah paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan. Sementara, bagi mereka yang tidak ada kolom tanda tangan, bisa memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi.

“Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Diketahui, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman resminya menyampaikan sejak 10 Oktober 2022, warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan tanda tangan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan teknis yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran No. IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

Ia menambahkan sebelumnya ada informasi jika beberapa negara tidak menerima paspor Indonesia. Namun, Amran menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena paspor RI sudah sah untuk digunakan.

“Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM minta maaf terkait laporan paspor RI yang ditolak imigrasi Jerman karena tidak ada kolom tanda tangan pemilik.

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” tulis keterangan di Twitter @ditjenimigrasi, Sabtu (13/8/22).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait