URnews

Kemenparekraf Salurkan Bantuan bagi Usaha Pariwisata

Shelly Lisdya, Senin, 15 November 2021 15.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenparekraf Salurkan Bantuan bagi Usaha Pariwisata
Image: Pariwisata Sate Lawu. (Foto: Instagram/wisata_tawangmangu)

Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana mengatakan, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018 - 2020. BPUP sendiri akan dicairkan langsung melalui bank penyalur yaitu BRI ke rekening usaha pariwisata. 

Rencananya, BPUP akan disalurkan pada November - Desember 2021. Laporan pertanggungjawaban dari usaha pariwisata disampaikan ke aplikasi BPUP dan aslinya dikirim ke Kemenparekraf. 

Dana BPUP diberikan sebesar Rp 2 juta per bulan selama dua bulan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, antara lain, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19.

“Proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital yang diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/Baparekraf,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).

Pendaftaran BPUB dilakukan pada 15-26 November 2021, kemudian proses verifikasi dan validasi pada 15-26 November 2021, dan pencairan bantuan pada 13-24 Desember 2021.

Hingga kini sudah terdata 38 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria yang siap menerima BPUP dengan jumlah 10.934 penerima.

Urbanreaders yang berminat bisa langsung mendaftar melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut persyaratannya:

1. Jenis Usaha

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.

2. Legalitas Usaha

Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.

3. Skala Usaha

Penerima BPUP diperuntukkan skala usaha kecil dan menengah.

4. Belum Menerima Bantuan

Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

5. Kabupaten / Kota

Termasuk Kabupaten/Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait