URnews

Kemnaker: Perusahaan Boleh Cicil dan Tunda Bayar THR Karyawan

Nunung Nasikhah, Jumat, 8 Mei 2020 10.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemnaker: Perusahaan Boleh Cicil dan Tunda Bayar THR Karyawan
Image: Ilustrasi/Unsplash

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan oleh perusahaan di tengah pandemi coronavirus disease (COVID-19).

Surat bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut ditujukan bagi para Gubernur di seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 6 Mei 2020

“Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi COVID-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh,” tulis Menaker mengawali surat edaran tersebut.

Gubernur diminta untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kemenaker menyarankan untuk membuka proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tulis Menaker.

Disebutkan, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

1588909393-SEKEMENAKER.jpg

Tangkapan layar SE Kemenaker soal pembayaran THR 2020

 

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka ketentuan permbayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Selain itu, melalui dialog tersebut juga bisa menyepakati waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Nah, hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh melalui dialog tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.

“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020,” tegas Menaker.

Selain itu, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020, Gubernur diharapkan membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Juga menyampaikan surat edaran tersebut kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah kekuasaan Gubernur.

 

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait