URnews

Kena Sanksi dari Khofifah, Bupati Jember Tak Akan Terima Gaji Selama 6 Bulan

Nivita Saldyni, Rabu, 9 September 2020 09.23 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kena Sanksi dari Khofifah, Bupati Jember Tak Akan Terima Gaji Selama 6 Bulan
Image: Bupati Jember dr Faida MMR. (Foto: Humas Pemkab Jember)

Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember, Faida. Akibatnya, Faida tak akan menerima gajinya selama enam bulan.

Khofifah mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Faida terlambat dalam proses pembentukan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2020.

"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/9/2020) lalu.

Baca Juga: Wakil Bupati Trinda Farhan Satria Positif COVID-19

Khofifah menjelaskan, sanksi ini akan berlaku juga bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Sebab, keterlambatan pembahasan itu dinilai telah melanggar Raperda itu sendiri.

Khofifah menyebut bahwa sanksi itu telah resmi diberikan kepada Bupati Jember sejak 2 September 2020 lewat Keputusan Gubernur nomor 700/ 1713/ 060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.

Ia menambahkan, keputusan ini telah sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 970/4702/SJ tentang Tindak Lanjut Permasalahan di Kabupaten Jember dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Gantikan Plt Bupati yang Meninggal Dunia, Khofifah Tunjuk Sekda Sidoarjo

 

Nah, lewat keputusan tersebut Khofifah menjatuhkan sanksi administratif, berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan kepada Bupati Jember dr Faida MMR.

Hak-hak keuangan Faida yang tak dibayarkan ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait