Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Akan Didenda saat Perpanjang STNK
.jpg)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kendaraan lulus uji emisi untuk menjadi syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Dengan demikian, motor ataupun mobil yang belum melakukan uji emisi dengan usia kendaraan di atas 3 tahun akan dikenakan denda di akhir tahun 2022.
"Terkait dendanya yang efisien sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengutip laman Polda Metro, Rabu (13/7/2022).
Saat ini, Pemprov DKI sedang menyusun formulasi uji emisi tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan dasarnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tepatnya dalam Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa penerapan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah diundangkan.
Baca Juga: Daftar Bengkel Lokasi Uji Emisi di Jakarta
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi untuk mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor demi mewujudkan udara rendah karbon.
Rencana pembangunan rendah emisi karbon ini merupakan salah satu amanat dari Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Sebab sarana transportasi warga telah menyumbang 75 persen dari pencemaran udara di Ibu Kota. Sehingga untuk menekannya butuh langkah-langkah strategis