URamadan

Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil Genap Mudik, Punya Kamu Ada?

William Ciputra, Selasa, 26 April 2022 13.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil Genap Mudik, Punya Kamu Ada?
Image: Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. (Jasa Marga)

Jakarta - Pemerintah dipastikan bakal menerapkan skema lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan atau ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2022. 

Aturan ganjil genap ini akan diberlakukan di Jalan Tol untuk mencegah potensi kemacetan lalu lintas. Selain ganjil genap, ada pula aturan one way atau satu arah yang bakal diterapkan. 

Ganjil genap akan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 hingga Minggu 1 Mei 2022. Aturan ini akan diterapkan lagi pada arus balik lebaran mulai Jumat, 6 Mei 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.

Ruas jalan tol yang diterapkan aturan ganjil genap adalah Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung untuk arus mudik. 

Lalu Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 3 Gerbang Tol Halim Perdanakusuma untuk arus balik.

Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap mudik nih, Urbanreaders! Berikut kendaraan-kendaraan yang dikecualikan sebagaimana dilansir dari laman Instagram Kominfo:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia atau Polri
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning
  • Mobil listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Polri
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan ganjil genap

Sebagai catatan, pelaksanaan aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau berdasarkan diskresi kepolisian. 

Selain itu, kepolisian juga bisa menerapkan one way atau satu arah jika kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang. One way akan dimulai dari Km 442 Gerbang Tol Bawen untuk arus balik. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait