URnews

Ketua KPU: Mantan Napi Boleh Maju Pilkada atau Pileg Setelah 5 Tahun Bebas

Urbanasia, Jumat, 27 Januari 2023 16.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketua KPU: Mantan Napi Boleh Maju Pilkada atau Pileg Setelah 5 Tahun Bebas
Image: Kantor KPU Pusat Jakarta (Foto: dok KPU)

Jakarta - Mantan narapidana (napi) diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau pemilihan legislatif setelah 5 tahun bebas murni. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam dialog publik berjudul ‘Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada pemilu 2024 yang digelar Kamis (26/1/2023) kemarin. 

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim seperti dikutip dari Antara. 

Pernyataan itu disampaikan Hasyim untuk menjawab perdebatan terkait mantan napi korupsi dan ingin mencalonkan diri jadi anggota DPR atau kepala daerah. 

Sementara pandangan KPU, kata Hasyim, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang. Artinya, orang tersebut diberi wewenang namun disalahgunakan. 

“Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karenaa sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” katanya. 

Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

Dengan diterimanya sebagian permohonan pemohon, MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi sebagai berikut.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait