URnews

3 Fakta Napi Perempuan di Sidoarjo Melahirkan Bayinya di Rutan

Kintan Lestari, Sabtu, 24 September 2022 15.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3 Fakta Napi Perempuan di Sidoarjo Melahirkan Bayinya di Rutan
Image: Kondisi AV (37) saat dibantu petugas Rutan Perempuan Surabaya untuk dibawa ke Puskesmas Porong karena akan melahirkan. (Humas Kemenkumham Jatim)

Sidoarjo - Seorang narapidana perempuan di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo berinisal AV (37) melahirkan bayinya di rutan. Prosesi kelahiran itu terjadi pada hari Selasa (20/9/2022) lalu. Simak fakta-faktanya di bawah ini!

Terjerat Kasus Penipuan

Banyak yang prihatin dengan kondisi AV yang harus melahirkan di rutan. Namun perlu diketahui, AV sebelumnya terjerat kasus penipuan 700 karton minyak goreng. Perempuan itu pun divonis hukuman penjara 12 bulan dan menghuni Rutan Perempuan Surabaya di Porong sejak 27 Juli 2022. Saat di dalam tahanan, AV sedang dalam usia kehamilan 7 bulan. Beruntung ia mendapatkan perawatan dan pemeriksaan untuk kandungannya dari pihak rutan.

Melahirkan Bayi Laki-laki yang Sehat

Di tengah kondisinya yang menjalani masa tahanan di rutan, beruntung proses melahirkan berjalan lancar. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di Puskesmas Porong pada hari Selasa pukul 10.15 WIB. Bayi AV lahir dalam kondisi sehat dengan berat 3 kg dan panjang 50 cm. Saat proses melahirkan, dia ditunggui oleh sang suami.

“Warga binaan berinisial AV mengaku perutnya mulas, setelah diperiksa oleh perawat rutan, ternyata sudah waktunya persalinan. Pihak rutan segera merujuknya ke puskesmas sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam keterangan persnya kepada awak media.

Kembali ke Rutan, Akan Dapat Asimilasi

Berhubung sisa masa tahanannya masih ada, sehari setelah melahirkan putranya AV pun dijemput petugas dan harus kembali ke selnya bersama sang buah hati. 

"Yang bersangkutan usai menjalani proses persalinan di Puskesmas Porong. Selanjutnya AV kembali menjalani sisa masa tahanan," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya di Porong Siti Viona Aidilla kepada wartawan di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Kamis (22/9/2022).

Hukuman untuk AV harusnya berakhir pada April 2023, namun pihak rutan mengajukan AV agar mendapat asimilasi.

"Kalau tidak ada aral, yang bersangkutan bebas pada bulan April 2023. Karena dia sedang melakukan perawatan bayi, maka kami akan mengajukan asimilasi," kata Viona.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait