URnews

Khofifah Naikkan UMP 2021, Buruh Jatim Tetap Turun Aksi Hari Ini

Nivita Saldyni, Senin, 2 November 2020 12.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Khofifah Naikkan UMP 2021, Buruh Jatim Tetap Turun Aksi Hari Ini
Image: Buruh di Jatim gelar aksi unjuk rasa tuntut kenaikan UMP dan penolakan Omnibus Law pada Selasa (27/10/2020). Sumber : Nivita Saldyni/Urbanasia

Surabaya - Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 ternyata belum sepenuhnya memenuhi tuntutan pekerja/buruh. Bahkan, sejumlah massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini, Senin (2/11/2020). 

"Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker nomor : M/11/HK.04/X/2020. Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan karena saat ini UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta," kata Jazuli, Sekretaris KSPI Jatim lewat keterangan tertulis di Surabaya, Senin.

Seperti yang diberitakan Urbanasia sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan UMP Jatim 2021 naik Rp 100 ribu menjadi Rp 1.868.770. Namun ternyata jumlah tersebut jauh dari harapan buruh yang menuntut kenaikan minimal Rp 600 ribu pada unjuk rasa Selasa (27/10/2020) lalu.

"Harapan kami kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta dapat memangkas disparitas upah minimum antar kabupaten/kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," ungkapnya. 

Untuk itu, Jazuli mengatakan pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan 500 orang massa dari perwakilan buruh dari berbagai kawasan di Ring 1 Jatim pada hari ini. Massa kabarnya akan mulai bergerak dan menuju ke Kantor DPRD Jatim pada pukul 12.00 WIB.

Selain merespons soal kenaikan UMP, ratusan massa aksi yang akan bergerak hari ini juga akan kembali menyuarakan soal penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Massa akan kembali mendesak DPRD Jatim untuk mengirim rekomendasi kepada Presiden RI untuk segera menerbitkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Massa juga akan meminta agar DPRD Jatim mau memfasilitas buruh untuk beraudiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum dan terkait penolakan buruh terhadap UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja.

Bahkan Jazuli pun menambahkan bahwa aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi pada 10 November mendatang. Aksi akan digelar untuk kembali mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020, kami akan melakukan aksi demonstrasi kembali dengan melibatkan massa yang lebih besar," tutupnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait