Kirim Emoji Hati di Whatsapp Bisa Dihukum Penjara dan Denda

Jakarta - Berhati-hatilah mengirimkan emoji hati lewat WhatsApp. Bila sembarang kirim ke seseorang bisa-bisa dipenjara dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Aturan ini berlaku di Arab Saudi. Negara tersebut memberlakukan Undang-undang Anti-Pelecehan Seksual. Pelaku dapat dijebloskan ke penjara bila mengirim emoji hati menggunakan pesan instan kepada pengguna lain tanpa persetujuan karena tindakan kejahatan pelecehan seksual
"Beberapa gambar dan ekspresi selama chatting bisa berubah menjadi tindak kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan," ujar Al Moataz Kutbi, Anggota Asosiasi Anti-Penipuan Arab Saudi.
Dijelaskannya menurut sistem perundangan, pelecehan didefinisikan bahwa setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara atau perantara apapun termasuk teknologi modern.
Al Moataz juga mewanti-wanti siapapun tak perlu terlibat dalam obrolan dengan pengguna manapun tanpa persetujuan. Selain itu tidak perlu melempar topik yang membuat seseorang tak nyaman atau mengganggu, termasuk menggunakan ekspresi melalui emoji hati.
"Termasuk (emoji) yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah," ungkapnya.
Pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika penerima pesan melaporkan ke kepolisian. Jika terbukti bersalah akan dibui selama dua hingga lima tahun dan/atau denda 100 ribu riyal atau kisaran Rp 380 juta.
Bilamana tindakan diulangi maka bisa didenda 300 ribu riyal atau sekitar Rp1,1 miliar dan penjara lima tahun.