URnews

Kominfo Blokir Konten YouTube dan TikTok Muhammad Kece

Afid Ahman, Senin, 23 Agustus 2021 16.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Blokir Konten YouTube dan TikTok Muhammad Kece
Image: Potret Muhammad Kece (YouTube/MuhammadKece)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas dengan memblokir konten milik Muhammad Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama yang dapat menimbulkan rasa kebencian. 

Kemenkominfo mengaku telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian atau lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut. 

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, menjelaskan pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun YouTube Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Upaya penanganan konten terhadap akun Youtube Muhammad Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut, antara lain: 
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan; 
- Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang; serta Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 

"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," ujar Dedy dalam keterangan resminya.

Dalam kesempatan ini Kominfo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan ke Kemenkominfo.

"Dapat melaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," pungkas Dedy.
 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait