URtech

Kominfo Buka Lagi Lelang Frekuensi 2,3 GHz untuk 5G

Afid Ahman, Selasa, 16 Maret 2021 10.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Buka Lagi Lelang Frekuensi 2,3 GHz untuk 5G
Image: Ilustrasi jaringan. (Telkomsel)

Jakarta - Sempat dibatalkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz.

Ada tiga blok yang ditawarkan dengan rentang 2360-2390 MHz dan lebar masing masing 10 Mhz.

Dalam keterangan resminya, pihak Kominfo mengatakan tujuan pelaksanaan seleksi inj untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dalam rangka meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler.

Selain meningkatkan kualitas layanan jaringan bergerak seluler, juga mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat (4G/LTE). Dan bila memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020), serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.

Seleksi kali ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Dokumen Seleksi.

Peserta Seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal 1 (satu) blok (1 x 10 MHz) dan diperkenankan melakukan penawaran 2 (dua) blok (2 x 10 MHz) atau 3 (tiga) blok (3 x 10 MHz) sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi.

Bagi peserta lelang dapat mengambil dokumen seleksi pada Rabu 17 Maret 2021 di Wisma Antara Jakarta. Selain itu harus menandatangani surat pernyataan terkait dokumen seleksi dan menghadiri rapat pembelian penjelasan.

Peserta juga harus memberikan surat kuasa, menyampaikan alamat email dan nomor perwakilan peruahaan, salinan identitas diri pada kuasa dan pihak yang diberikan kuasa, serta saat mengambil dokumen seleksi pihak yang diberikan kuasa harus menunjukkan kartu identitas asli. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait