URtech

Kominfo Minta WhatsApp Transparan ke Pengguna soal Kebijakan Privasi Baru

Afid Ahman, Minggu, 21 Februari 2021 19.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Minta WhatsApp Transparan ke Pengguna soal Kebijakan Privasi Baru
Image: Aplikasi WhatsApp. (Ilustrasi/Pixabay)

Jakarta - WhatsApp kembali memastikan kalau kebijakan privasi barunya tidak terkait percakapan pribadi. Menanggapi itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) minta WhatsApp lebih transparan.

Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, mengatakan pihaknya meminta agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna. 

Sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi Whatsapp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari Whatsapp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna Whatsapp Business API. 

“Kominfo menekankan bahwa Whatsapp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik,” kata Dedy.

Kominfo juga mendorong Whatsapp/Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia, terutama yang terkait pelindungan data pribadi, dimana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi.

Hak-hak pemilik data pribadi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur bahwa pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE. 

Pemilik data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE. Hak-hak ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin,” pungkas Dedy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait