URtech

Kominfo Panggil Direksi BRI Life Terkait Dugaan Kebocoran Data

Afid Ahman, Rabu, 28 Juli 2021 21.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Panggil Direksi BRI Life Terkait Dugaan Kebocoran Data
Image: Kominfo Panggil Direksi BRI Life Terkait Dugaan Kebocoran Data. (Dok. Kominfo)

Jakarta - Dugaan adanya kebocoran data pengguna BRI Life jadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Direksi perusahaan asuransi milik BRI itu pun dipanggil pada Rabu (28/7/2021).

“Pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019),” terang Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo.

Hasil pertemuan yang berlangsung pukul 14.00 WIB itu ada sejumlah poin, yakni:

- Terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yg disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

-  BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut.

- BRI life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life.

- BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Dedy memastikan Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life. Kominfo turut memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada.    

Sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019. 

Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

“Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini,” terang Dedy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait