URtech

Kominfo Urung Blokir Clubhouse dkk, Ini Alasannya

Afid Ahman, Senin, 24 Mei 2021 15.06 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Urung Blokir Clubhouse dkk, Ini Alasannya
Image: Ilustrasi aplikasi Clubhouse. (Instagram @join.clubhouseapp)

Jakarta - Tanggal 24 Mei sedianya penyelenggara sistem elektronik (PSE), seperti Clubhouse dan lain-lain, yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal diblokir. Tapi hal tersebut urung dilakukan, apa alasannya?

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani, menjelaskan pendaftaran PSE dilakukan lewat sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola Kementerian Investasi BKPM. Sistem tersebut direncanakan akan berlaku efektif 2 Juni, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE diperpanjang.

"Tenggat waktu pendaftaran PSE pada Permen No 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo 24 Mei disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak waktu pemberlakukan efektif OSS-RAB ,"  kata Semuel saat press conference secara virtual, Senin (24/5/2021).

Ketentuan perubahan ini diatur dalam Permen Kominfo No 10 2021 tentang perubahan atas peraturan PM No 5 Tahun 2020 soal PSE yang tidak melakukan pendaftaran dapat dilakukan pemutusan akses. Jika telah mendaftar mereka akan mendapatkan sertifikat.

Semuel menjelaskan pendaftaran PSE ini bertujuan untuk berlakukan menciptakan level playing field. Sebab pemain lokal turut mendaftar sehingga semua yang memiliki layanan dan menargetkan pengguna di Indonesia harus pula melakukan hal serupa. 

"Supaya juga yang mendaftar mengikuti yang namanya aturan-aturan yang ada di Indonesia," terangnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait