URnews

Komnas PA Desak Kapoldasu Tangkap Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Medan

Nivita Saldyni, Kamis, 2 September 2021 08.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA Desak Kapoldasu Tangkap Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Medan
Image: Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. (Istimewa)

Jakarta - Seorang anak berusia 11 tahun di Medan, Sumatera Utara dilaporkan menjadi korban penculikan dan serangan kekerasan seksual dalam bentuk sodomi. Peristiwa ini diduga bagian dari gengRAPE atau kasus pemerkosaan berkelompok karena dilakukan oleh sekitar 10 orang pria bertopeng.

Kasus tersebut kini mendapat atensi dari Komnas Perlindungan Anak. Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai peristiwa itu merupakan tindak pidana khusus yang setara dengan tindak pidana khusus narkoba, terorisme, dan korupsi. Bahkan menurutnya dapat pula dikenakan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia.

"Tidak ada alasan bagi Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk tidak menangkap dan menahan segera 10 pria bertopeng itu," kata Arist lewat keterangan resmi yang diterima Urbanasia di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Untuk itu, ia pun mendesak agar Kapoldasu segera memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk menangkap dan menahan para pelaku.

Sementara berdasarkan keterangan ibu korban, FN, peristiwa serangan kejahatan seksual ini terjadi saat anaknya pergi ke warung untuk jajan. Namun di tengah jalan korban tiba-tiba disekap, diseret, dan dipak ke dalam mobil pickup.

Korban mengaku dibawa ke jalanan gelap tanpa ada penerangan. Di sana lah, di atas mobil pickup itu terjadi serangan seksual sodomi. Korban mengaku diminta untuk membuka baju dan celananya dibawah ancaman pisau oleh pelaku.

1630547688-Ibu-korban-melapor-ke-Polrestabes-Medan.jpgSumber: Ibu korban melapor ke Polrestabes Medan. (Istimewa)

Korban yang merasa terancam kemudian dengan terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk membuka baju dan celananya. Hal itu kemudian membuat para predator kejahatan seksual itu langsung melakukan serangan seksual secara bergantian. Ada yang meminta korban duduk di paha pelaku, ada juga pelaku yang meminta korban melakukannya melalui mulut.

Saat kejadian tersebut, korban mengaku sempat berusaha menarik topeng pelaku. Ternyata, korban mengaku mengenali salah seorang dari 10 pelaku sebagai tetangganya.

Untuk itulah, Arist mengaku pihaknya sangat berharap Kapoldasu memberikan perhatian serius terhadap situasi anak di Sumatera Utara.

"Mengingat Sumatera Utara khususnya Kota Medan merupakan zona darurat pelanggaran terhadap anak khususnya kejahatan seksual terhadap anak, maka selayaknyalah Kapoldasu segera menindaklanjuti laporan korban yang telah dilaporkan kepada Polrestabes Medan dan menjadikan prioritas penanganan sebagai upaya untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yang terus meningkat di Sumatera Utara khususnya di kota Medan," ungkap Arist.

"Inilah kesempatan bagi walikota Medan untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas. Sebab tidak ada toleransi terhadap kejahatan dan serangan persetubuhan bagi anak-anak di Kota Medan," imbuhnya.

Sementara untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius, cepat dan berkeadilan, Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk tim advokasi dan litigasi untuk mengawal proses hukum secara cepat dan tepat untuk sebuah keadilan bagi korban Komnas perlindungan Anak juga akan memberikan perhatian dan pengawalan mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, dan vonis sesuai dengan harapan korban.

"Komnas Perlindungan Anak juga meminta Polrestabes Medan untuk menerapkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait