URnews

Komnas PA Khawatir Masalah Hukum Terjadi pada Anak Korban COVID-19

Shelly Lisdya, Jumat, 27 Agustus 2021 17.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA Khawatir Masalah Hukum Terjadi pada Anak Korban COVID-19
Image: Dialog Komnas Perlindungan Anak dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto (Istimewa)

Jakarta - Selama pandemi COVID-19, puluhan ribu anak Indonesia menjadi yatim piatu. Hal itu membuat Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) khawatir pada masalah-masalah hukum.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyampaikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Andrianto, bahwa anak harus mendapat perlindungan hukum, pengasuhan alternatif atau keluarga alternatif.

Baca Juga : Dilarang Komnas PA, Kata 'Anjay' Jadi Trending Topik Twitter

"Jika tidak diberikan langkah-langkah khusus kepada puluhan ribu anak yang kehilangan kedua orangtuanya ditakutkan mereka akan menjadi korban tindak pidana seperti perdagangan anak, eksploitasi ekonomi, adopsi ilegal, korban perebutan pindah agama seperti yang pernah terjadi pada tsunami di Aceh dan Nias pada tahun 2004," katanya dalam pertemuan dengan Kabareskrim Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Tak hanya itu, Arist juga menyampaikan kekhawatirannya dalam menghadapi eforia kemenangan politik Taliban, di mana anak rentan akan dimanfaatkan atau dieksploitasi secara politik. 

"Dengan situasi demikian dikhawatirkan anak akan mendapat penanaman paham-paham radikalisme, ujaran kebencian dan intoleransi. Peristiwa ini sudah terjadi di tengah- tengah masyarakat, baik di lingkungan sosial masyarakat, sekolah negeri non negeri dan sekolah yang dikelolah swasta baik berlatar agama dan non agama," ungkapnya.

Baca Juga : 5 Ribu Anak di Jatim Yatim Piatu Akibat COVID-19

"Masalah dan situasi anak yang berhadapan dengan hukum dan meningkatkanya jumlah anak korban tindak pidana kekerasan seksual yang sudah mengkhawatirkan ini diperbincangkan untuk disampaikan kepada bapak Kapolri," tambahnya.

Untuk itu, upaya menangkal penanaman ujaran kebencian harus ditanamkan kepada anak, Komnas Perlindungan Anak memandang perlu menumbuh kembangkan program Polisi Cilik di masing-masing Polsek dan Polres di seluruh Indonesia yang sudah ada.

"Tidak cukup memberikan materi tentang berlalu lintas dan baris berbaris tetapi juga materi bela dan cinta negara, nilai-nilai persaudaraan, kesamaan dan perbedaan pendapat, serta plurarisme dan Bhineka Tunggal Ika," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait