URedu

Komnas PA: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SPI Masuk Angin

Shelly Lisdya, Selasa, 16 November 2021 14.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SPI Masuk Angin
Image: Sekolah Selamat Pagi Indonesia. (Foto: selamatpagiindonesia.org)

Malang - Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tersangka Julian Eka Putra (JEP) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Alasan Kejati Jatim mengembalikan berkas dugaan kasus kekerasan seksual lantaran berkas tersebut P-18 atau belum lengkap. 

Usai dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim, hingga kini belum ada kejelasan lanjutannya. Padahal Polda Jatim sudah menetapkan JEP sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021. 

Baca Juga :

Kemudian pada 17 September penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan berkas kasus kepada Kejati Jatim, usai diperiksa tenyata berkas masih P-18. Sehingga pada 30 September 2021, Kejati Jatim mengembalikan berkas kepada Polda Jatim. 

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menduga jika kasus tersebut simpang siur atau masuk angin, lantaran proses kelengkapan berkas yang cukup lama.

“Kasusnya masuk angin karena semakin tidak jelas. Harusnya saat ini, berkas sudah mendapatkan status hukum tetap," katanya kepada wartawan, Senin (15/11/2021). 

Arist menyebut jika kasus JEP sudah mendapat status hukum lengkap (P21) karena sesuai ketentuan hukum acara pidana dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan seharusnya sudah dibentuk Tim JPU dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri.

Hal ini pun, dikatakan Arist patut dipertanyakan karena lambatnya proses hukum. "Jadi patutlah jika masyarakat mempertanyakan,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait