URnews

Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Balik Korban, Ini Kata Psikolog

Shelly Lisdya, Jumat, 17 September 2021 20.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Balik Korban, Ini Kata Psikolog
Image: Ilustrasi pelecehan seksual (Pinterest/Camboriu)

Jakarta - Sepekan yang lalu, terduga pelaku kasus perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI pusat membuat laporan balik kepada korban. Menurut pihak terduga, korban telah melakukan tindakan pencemaran nama baik, hingga cyber bullying.

Psikolog klinis forensik, Kasandra Putranto menyebut langkah ini seharusnya tidak dapat dilakukan oleh terduga pelaku.

"Kasusnya harus menjadi satu, kalau di dalam itu ada pencemaran nama baik ya dibuktikan dalam laporan itu. Jadi, semua laporan harus diterima dan tidak bisa seseorang melaporkan balik korban terlepas korban itu salah atau benar," katanya dalam live Instagram  URLife bersama Urbanasia, Jumat (17/9/2021).

"Saya kira, pada kasus ini tidak diterima terkait laporan pencemaran nama baik," lanjutnya.

Sementara itu, Kasandra menyebut adanya psikologi forensik sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus kekerasan seksual di KPI. 

"Kalau ada laporan balik, itu bisa dibuktikan dalam proses pemeriksaan psikolog forensik. Jadi ketika korban diperiksa, tersangka diperiksa. Nah ini bisa kita lihat profil psikologisnya nyambung nggak sih. Kalau ternyata menempatkan dirinya jadi tersangka, dia nggak bisa play victim atau sebaliknya. Dari pemeriksaan psikologi forensik itu bisa terlihat, memang mana pelaku dan mana korban," tutupnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Urbanasia.com (@urbanasiacom)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait