URnews

Komnas Perempuan Minta Polri Lanjutkan Proses Hukum Kasus KDRT Rizky Billar

Nivita Saldyni, Senin, 17 Oktober 2022 19.03 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas Perempuan Minta Polri Lanjutkan Proses Hukum Kasus KDRT Rizky Billar
Image: Rizky Billar dan Lesti Kejora saat penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022). (ANTARA)

Jakarta - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyarankan Polri melanjutkan proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami penyanyi Lesti Kejora (LK). Sebab menurutnya proses hukum tak serta merta berhenti meski Lesti sudah mencabut laporan terhadap suaminya, Rizky Billar (RB).

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Andy dalam keterangan resminya, Senin (17/10/2022).

"Dalam kasus ini, pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," sambungnya.

Ia juga meminta Polri dan seluruh masyarakat waspada terhadap potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT. Sebab kasus-kasus ini punya siklus yang terus berputar.

"Dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan yang ditandai dengan perselisihan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi atau 'masa bulan madu' dimana situasi menenang setelah adanya permintaan maaf. Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," terang Andy.

Oleh karena itu menurutnya kepolisian harus melanjutkan proses hukum kasus ini. Selain untuk memutus impunitas, langkah itu juga bisa jadi bagian dari penegakan hukum sekaligus pembelajaran publik.

"Komnas Perempuan berpendapat langkah kepolisian untuk melanjutkan proses hukum, karenanya, akan berkontribusi untuk mencegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT, khususnya kasus kekerasan terhadap istri (KTI), di mana pendekatan keadilan restoratif digunakan untuk membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT," kata Andy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait