URnews

Konser Tri Suaka di Subang Dihadiri Ribuan Penonton, Ini Kata Polisi

Rizqi Rajendra, Rabu, 2 Februari 2022 16.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Konser Tri Suaka di Subang Dihadiri Ribuan Penonton, Ini Kata Polisi
Image: Suasana konser musik di Subang. (Screenshot video/Twitter @cobeh2021)

Jakarta - Konser musik yang diisi oleh musisi Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zinidin Zidan di Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Minggu, (30/1) lalu menuai polemik.

Pasalnya, dilihat dari video yang beredar di media sosial, konser musik tersebut dihadiri oleh ribuan orang sehingga menyebabkan kerumunan di tengah lonjakan kasus COVID-19.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa panitia konser musik tersebut mengajukan izin hanya sebatas silaturahmi, namun kenyataan di lapangan berubah menjadi konser musik.

"Mengutip yang disampaikan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, bahwa pihak panitia mengajukan izin ke kepolisian untuk kegiatan silaturahmi, akan tetapi yang terjadi di lapangan berubah menjadi pentas seni dan konser musik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo via akun Twitter resmi @humaspoldajbr Rabu, (2/2).

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian akan memproses hukum terhadap panitia penyelenggara kegiatan dan pengelola kawasan wisata Taman Anggur Kukulu karena lalai terhadap protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan dan penyebaran virus COVID-19.

"Kita turut prihatin dengan adanya peristiwa ini, saat ini masih pandemi COVID-19, kita bersama dengan Satgas COVID berusaha meminimalisir adanya kerumunan agar tidak menjadi sumber penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, panitia dan pengelola Taman Anggur Subang harus bertanggung-jawab atas kejadian ini," tegas Ibrahim.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang pun memberikan sanksi dengan menutup sementara tempat wisata Taman Anggur Kukulu mulai tanggal 1 hingga 3 Februari 2022.

Penutupan sementara ini berdasarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora yang dikeluarkan oleh Bupati Subang, Ruhimat.

"Adapun tujuan pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkas Ruhimat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait