Konten LGBT Deddy Corbuzier Jadi Polemik, Begini Respons Mahfud MD

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkomentar soal konten LGBT di podcast Deddy Corbuzier yang jadi polemik. Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi tak berwenang melarang siapapun menampilkan konten tersebut, termasuk Deddy Corbuzier.
"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
"Rakyat pun berhak mengkritik Deddy, seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut," sambungnya.
Tak Ada Masalah Hukum terkait Konten LGBT Deddy Corbuzier
Salah satu netizen di Twitter pun mempertanyakan pernyataan Mahfud soal kebebasan berekspresi di negara demokratis yang disampaikannya kepada wartawan itu. Netizen tersebut juga mengatakan bahwa harusnya demokrasi dibatasi hukum, etika, moral, dan agama.
Merespons komentar tersebut, lewat akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan kasus konten Deddy tentang LGBT itu bukanlah kasus hukum. Oleh karenanya sanksi hukum tak bisa dikenakan kepada Deddy.
"Mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," cuit Mahfud di Twitter, Rabu (11/5/2022).
Mahfud menjelaskan, seseorang bisa diberi sanksi hukum jika ada hukum yang mengatur soal pelanggaran yang dilakukan orang tersebut. Nah jika belum ada hukum yang mengatur, maka sanksinya otonom, yaitu sanksi moral dan sosial.
Menurut Mahfud, saat ini juga masih banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum. Salah satunya soal LGBT yang dilakukan oleh sesama orang dewasa.
"Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," ungkapnya.
"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia 'berketuhanan' tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena blm diatur dengan hukum," imbuh Mahfud menjelaskan.
Mahfud menambahkan, sejak 2017 ia sudah mengusulkan ke DPR agar zina dan LGBT dilarang. Sayangnya hingga saat ini usulan itu belum diterima sebagai hukum dan masih berlaku sebagai kaidah agama dan moral.
"Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur 'spt apa' di dalam Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga adalah karena masalah ini," ujar Mahfud.
"Silakan DPR-RI dan Bu Fahira (Anggota DPR RI, Fahira Idris). Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier tuai kritik publik usai menampilkan pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederick Vollert di podcastnya. Buntutnya, Deddy telah meminta maaf dan menghapus konten tersebut dari kanal YouTube-nya.
"I'm taking down the video. But I still believe they are human. Hope they will find a better way. Sorry for all," ungkap Deddy lewat postingannya di Instagram, Selasa (10/5/2022).