URoto

Korea Selatan Denda Tesla Rp 34,2 Miliar, Kenapa?

Urbanasia, Rabu, 4 Januari 2023 16.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Korea Selatan Denda Tesla Rp 34,2 Miliar, Kenapa?
Image: Pabrik Tesla. (Pinterest)

Jakarta - Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan akan mengenakan denda sebesar 2,85 miliar won (2,2 juta dolar) pada Tesla Inc.

Hal ini lantaran perusahaan milik Elon Musk itu dinilai gagal memberi tahu pelanggannya tentang jarak tempuh kendaraan listrik (EV) yang lebih pendek dalam suhu rendah.

Melansir Reuters, Rabu (4/1/2023), KFTC mengatakan bahwa Tesla telah melebih-lebihkan keterangan terkait jarak mengemudi mobilnya dengan sekali pengisian daya, penghematan biaya bahan bakarnya dibandingkan dengan kendaraan bensin serta kinerja Superchargernya.

Disebutkan, pada faktanya jarak mengemudi mobil pabrikan EV AS tersebut turun hingga 50,5 persen pada cuaca dingin, dibandingkan dengan bagaimana promosi yang digencarkan.

Namun demikian, pihak Tesla masih belum memberikan keterangan resmi. Mereka hanya memberi tips mengemudi saat musim dingin. 

Tips itu antara lain mengkondisikan kendaraan dengan sumber daya eksternal, dan menggunakan aplikasi Energy yang diperbarui untuk memantau konsumsi energi. Namun mereka tidak menyebutkan hilangnya jarak mengemudi pada suhu di bawah nol.

Pada tahun 2021, Citizens United for Consumer Sovereignty, sebuah grup konsumen Korea Selatan, mengatakan jarak mengemudi sebagian besar EV turun hingga 40 persen dalam suhu dingin saat baterai perlu dipanaskan.

Tahun lalu, KFTC juga menjatuhkan denda pada pembuat mobil Jerman Mercedes-Benz dan unitnya di Korea sebesar 20,2 miliar won karena iklan palsu yang terkait dengan emisi gas kendaraan penumpang dieselnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait