URnews

Kota Malang Bakal Berlakukan Ganjil Genap untuk Kendaraan Bermotor

Shelly Lisdya, Kamis, 16 September 2021 15.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kota Malang Bakal Berlakukan Ganjil Genap untuk Kendaraan Bermotor
Image: Salah satu jalan di Kota Malang. (Pinterest/Finding Beyond)

Malang - Dalam waktu dekat, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) bakal terapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah titik dan akan disesuaikan jam lalu lintas bagi kendaraan bermotor.

Sementara ini, Polresta Malang Kota melalui kasat lantas telah menyurati pemerintah kota hingga Polda Jatim guna penerapan dan penyesuaian waktu kendaraan.

Sementara untuk pelaksanaannya akan dimulai pada Senin hingga Jumat, dengan waktunya mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore hari mulai 16.00 WIB sampai 20.00 WIB. Nantinya, akan ada empat hingga enam titik jalan yang bakal dilakukan penerapan ganjil genap. 

Kapolresta Malang Kota, Budi Hermanto menilai bahwa Kota Malang memenuhi syarat untuk kebijakan ganjil genap. Pasalnya, wilayah di Jawa Timur ini memiliki mobilitas yang tinggi. 

"Kita tahu bahwa Kota Malang ini sudah seperti kota besar seperti Surabaya, Jakarta, dan Bandung untuk tingkat kepadatan masyarakat serta mobilitas sangat tinggi. Kami akan mencari terobosan-terobosan penyelesaian COVID dan pemulihan ekonomi agar seiring sejalan. Ini merupakan wujud peduli dalam menyelesaikan COVID, bukan mempersulit masyarakat," ujarnya. 

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, aturan ganjil genap Kota Malang saat ini masih dalam kajian jalur mana saja yang akan diterapkan, dan akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Sudah diajukan untuk Kota Malang dan semoga segera realisasi ada pembahasan, sehingga bisa diterapkan untuk mengendalikan mobilitas transportasi di Malang khususnya tempat wisata," kata Latif saat mengisi salah satu siaran radio, Rabu (15/9/2021).

Lebih lanjut, Latif memaparkan, nantinya tidak semua jalur di Kota Malang yang akan diberlakukan ganjil genap. Hanya yang diperkirakan akan terjadi kepadatan lalu lintas maupun pengunjung yang akan pergi ke tempat wisata.

Kendati demikian, penerapan ganjil genap dan jam lalu lintas ini akan dikecualikan kepada ambulans, ojek online (ojol), kendaraan pembawa sembako dan beberapa ketentuan lain yang masih dalam tahap perumusan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait