URnews

Kota Medan Terapkan Karantina Kesehatan Mulai Hari Ini

Anita F. Nasution, Jumat, 1 Mei 2020 15.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kota Medan Terapkan Karantina Kesehatan Mulai Hari Ini
Image: Akhyar Nasution bersama unsur Forkopimda Medan mengadakan sosialisasi Karantina Kesehatan di Gedung TP PKK Kota Medan, Kamis 30 April 2020/Humas Pemko Medan.

Medan- Di Sumatera Utara, Kota Medan menjadi lokasi persebaran virus COVID-19 tertinggi dengan angka pasien positif sebanyak 88 orang tercatat hingga Kamis 30 April 2020.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah Kota Medan akhirnya memutuskan memberlakukan 'Karantina Kesehatan' dimulai sejak Jumat 1 Mei 2020.

Karantina Kesehatan tersebut tertuang lewat Peraturan Walikota (Perwal) yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal dan ditandatangani Akhyar Nasution Plt Walikota Medan pada 30 April 2020.

Karantina Kesehatan tersebut disampaikan Akhyar merupakan upaya percepatan penanganan  yang harus dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan cluster isolation lewat karantina rumah dan karantina rumah sakit.

1588317058-11-24-54-95324177-666682714188329-6370433926089968058-n.jpg

Akhyar Nasution bersama unsur Forkopimda Medan mengadakan sosialisasi Karantina Kesehatan di Gedung TP PKK Kota Medan, Kamis 30 April 2020/Humas Pemko Medan.

"Besok (hari ini), Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Tidak ada lagi waktu bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Besok juga akan kita lakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” ujar Akhyar pada Kamis 30 April 2020 usai menetapkan Perwal tersebut.

Dalam menerapkan Perwal Karantina Kesehatan tersebut, Pemkot Medan juga melakukan serangkaian sosialisasi bersama dengan unsur Forkopimda Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MSM, pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Kamis, 30 April 2020.

Pemberlakuan seluruh penerapan pencegahan penyebaran virus COVID-19 ini disampaikan Akhyar akan dimulai dengan memperketat pemakaian masker.

Pemko Medan akan kembali mendistribusikan sebanyak 3.000 masker tambahan ke setiap kelurahan di Kota Medan sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak menggunakan masker.

“Memakai masker wajib bagi siapapun dan di mana pun berada,” tambah Akhyar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait