URnews

KPK Keluarkan Surat Penyidikan pada Erick Thohir? Cek Faktanya!

Kintan Lestari, Kamis, 10 Desember 2020 15.56 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Keluarkan Surat Penyidikan pada Erick Thohir? Cek Faktanya!
Image: istimewa

Jakarta - Baru-baru ini beredar di media sosial surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditujukan untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Sprindik tersebut berisikan dugaan korupsi pengadaan alat rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menanggapi kabar tersebut. Ia menyebut sprindik yang beredar di media sosial adalah hoaks.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya aja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan," katanya pada awak media hari ini (10/12/2020).

Firli dengan tegas menyatakan akan menindak pelaku yang memalsukan surat tersebut.

"Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegasnya lagi.

Dalam sprindik yang beredar, terlihat surat yang dikeluarkan tanggal 2 Desember 2020 itu menunjuk empat penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady, untuk menangani kasus dugaan korupsi.

Keempat penyidik KPK itu diminta untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test COVID-19.

1607590465-sprindik-erick-thohir.jpgSurat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang disebut untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Istimewa)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait