URnews

KPK Lepas Istri Menteri KKP Edhy Prabowo, Apa Alasannya?

Nivita Saldyni, Kamis, 26 November 2020 10.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Lepas Istri Menteri KKP Edhy Prabowo, Apa Alasannya?
Image: Iis Rosyati Dewi, istri Menteri KKP Edhy Prabowo (@iisedhyprabowo/Instagram)

Jakarta - Iis Rosyati Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah dilepaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/11/2020). Padahal sebelumnya Iis turut diamankan bersama Edhy dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, pun mengungkapkan alasan pihaknya melepas Iis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam yang juga disiarkan lewat kanal YouTube KPK.

"Sampai saat menggelar konferensi pers ini, KPK telah menggelar perkara. Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti," kata Nawawi kepada wartawan.

Namun, Nawawi tak memungkiri bahwa pihaknya bisa saja menjerat tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Sebab KPK masih akan terus melakukan pengembangan kasus terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya itu.

"Tidak menutup kemungkinan di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya bisa saja ada penambahan (tersangka) atau pun tetap seperti itu. Jwaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," bebernya.

Nah, tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK itu sendiri satu orang di antaranya bertindak sebagai pemberi suap adalah Suharjito. Ia adalah direktur dari PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Sedangkan enam orang lainnya adalah penerima suap, di antaranya Menteri KKP Edhy Prabowo, dua stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswandi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan seorang dari pihak swasta bernama Amiril Mukminin. 

Atas perbuatannya itu, para penerima suap disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun hingga saat ini, KPK masih memburu dua tersangka dari tujuh tersangka tersebut. Mereka adalah Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin.

"Untuk dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait