URnews

KPK Perpanjang Masa Tahanan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Nivita Saldyni, Senin, 20 September 2021 16.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Perpanjang Masa Tahanan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Image: 5 dari 22 tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Probolinggo saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021). Sumber: KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 22 tersangka dari kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur. Penahanan para tersangka itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan,” kata PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan resminya, Senin (20/9/2021).

Ali menyebut ada lima tersangka akan diperpanjang penahanannya terhitung mulai 20 September – 29 Oktober 2021. Mereka di antaranya pasangan suami-istri Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang ditahan di rutah KPK Kavling C1. Selain itu ada juga Camat Krenjengan Doddy Kurniawan yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Camat Paiton Muhammad Ridwan yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan ASN Pemkab Probolinggo Sumarto yang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu untuk 17 tersangka lainnya yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo akan diperpanjang penahanannya, terhitung mulai 24 September – 2 November 2021. Mereka adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi yang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sisanya adalah Nuruh Huda dan Hasa yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito yang ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Maliha yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini diberikan karena tim penyidik perlu melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Termasuk di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait