URnews

KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi

Nivita Saldyni, Senin, 20 September 2021 13.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi
Image: Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Dok. KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 984 juta ke kas negara. Uang tersebut merupakan 'asset recovery' dari tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"KPK setorkan Rp984.968.999 sebagai 'asset recovery' dari tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Ali menyebut, upaya 'asset recovery' didapatkan dari lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi. Hal ini menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara.

Nah, Rp 984 juta itu sendiri didapat dari dua kasus tindak pidana korupsi. Pertama dari hasil lelang sejumlah barang rampasan terkait perkara terpidana mantan Anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan. Kedua, uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga.

Untuk terpidana mantan Anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan, KPK melelang satu unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik dengan nomor polisi B 1270 PAG, nomor mesin 2ARU157014, nomor rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat baret/lecet dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp185.562.000. Mobil itupun laku terjual dengan harga Rp188.105.000.

KPK juga melelang satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik tahun 2017 dengan nomor polisi B 2569 TOS, nomor rangka MHFAB3EMXH0006397, nomor mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan) dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp286.623.000 dan laku terjual Rp328.999.999. Sehingga terkumpul Rp517.104.999 dari hasil lelang sejumlah barang rampasan terpidana Sukiman dan kawan-kawan.

"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi juga menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp467.864.000 sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum atas nama terpidana mantan Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Yul Dirga," pungkas Ali.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait