URnews

KPK Sebut Ada 601 Perkara Penyelewengan Dana Desa Sejak 2012

Nivita Saldyni, Selasa, 27 September 2022 16.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Sebut Ada 601 Perkara Penyelewengan Dana Desa Sejak 2012
Image: Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron dalam sosialisasi dan bimbingan teknis desa antikorupsi di Semarang, Senin (26/9/2022). (Dok. Humas Pemprov Jateng)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan ada 601 perkara terkait penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap selama sembilan tahun terakhir, mulai dari 2012 sampai 2021.

Dari jumlah tersebut, KPK mencatat ada 686 kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa dan ditetapkan jadi tersangka.

Data itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron saat hadir dalam sosialisasi dan bimbingan teknis desa antikorupsi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022). Ghufron mengaku prihatin dan menyayangkan banyaknya kasus penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa itu.

"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri. Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," ujar Ghufron.

"Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru menjadi bahan bancakan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya," sambungnya.

Hasil kajian KPK, jelas Ghufron, menunjukkan tingginya biaya politik untuk masuk dalam pemilihan kepala desa seringkali menjadi faktor yang membuat oknum-oknum itu terjerembab dalam tindak pidana korupsi. Sehingga saat menjabat sebagai kepala desa, mereka cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal tersebut.

Para oknum kepala desa ini biasanya menggunakan modus-modus yang sederhana. Misalnya, menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, sampai dengan membuat proyek fiktif.

"Ironisnya modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi," pungkas Ghufron.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait