URnews

4 Fakta Dugaan Korupsi Hasnaeni Moein 'Wanita Emas'

Nivita Saldyni, Jumat, 23 September 2022 09.16 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Fakta Dugaan Korupsi Hasnaeni Moein 'Wanita Emas'
Image: Hasnaeni saat dijemput paksa, Kamis (22/9/2022). (Dok. Antara)

Jakarta - Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP), Kamis (22/9/2022).

Hasnaeni ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus ini bersama dengan mantan Direktur Utama PT WBP Jarot Subana (JS) dan mantan General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto (KJH).

"Hari ini kami tambah tersangkanya tiga orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis.

Penyelewengan ini terjadi pada 2016 sampai dengan 2020. Atas perbuatan para tersangka, negara merugi sebesar Rp 2.583.278.721.001 atau Rp 2,5 triliun.

Berikut Urbanasia rangkum empat fakta terkait penetapan Hasnaeni 'Wanita Emas' jadi tersangka kasus penyelewengan penggunaan dana WBP, Jumat (23/9/2022):

1. Hasnaeni Diduga Korupsi Uang Syarat Proyek Pembangunan Jalan Tol

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Kuntadi menjelaskan Hasnaeni selaku Direktur Utama PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM) dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast (WBP) pada September 2019.

Namun Hasnaeni punya syarat, yaitu menyetorkan sejumlah uang ke PT. MMM yang disebutnya sebagai penambahan modal.

"Nilai pekerjaan yang ditawarkan Rp 341.692.728.000," ucap Kuntadi.

Melalui tersangka JS dan Agus Wantoro (AW), syarat itu disanggupi oleh WBP. Kemudian KJH selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) fiktif seolah-olah PT WBP membeli material untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi kepada PT MMM.

"Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk., mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa," jelasnya.

"Belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," imbuh Kuntadi.

2. Tak Kooperatif, Hasnaeni Dijemput Paksa

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai pendiri Partai Era Masyarajat Sejahtera atau Partai Emas tak kooperatif. Pasalnya ia sempat mengaku punya masalah kesehatan dan pergi ke rumah sakit untuk dirawat sehari sebelum akhirnya dijemput paksa penyidik. 

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis.

Namun setelah berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya, Hasnaeni dinyatakan sehat. Alhasil penyidik menjemput yang bersangkutan untuk menjalani proses selanjutnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait