URnews

Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo: KPK Periksa 17 Tersangka

Nivita Saldyni, Jumat, 3 September 2021 11.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo: KPK Periksa 17 Tersangka
Image: Jumpa pes terkait OTT KPK di Kabupaten Probolinggo, Selasa (31/8/2021). (YouTube KPK RI)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 tersangka terkait dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021. Para tersangka ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo.

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (Mawardi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Berdasarkan informasi dari KPK, 17 tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Mereka adalah Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Abdul Wafi, Masruhen, Kho'im, Uhar, Jaelani, Ahkmad Saifullah, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus yang menyeret nama Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya itu.

Puput sendiri telah diamankan lebih dulu pada akhir Agustus lalu bersama dengan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 sekaligus mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).

Usai menjalani pemeriksaan pada 31 Agustus, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama tiga tersangka lainnya yaitu Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan seorang ASN bernama Sumarto. Sementara 17 tersangka lainnya, Mawardi dan kawan-kawan masih belum ditahan hingga saat ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait