KPK Setorkan Uang Denda Rp 500 Juta dari Juliari ke Negara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta dari kasus korupsi bansos COVID-19 ke kas negara. Uang itu merupakan uang denda yang berasal dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P. Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: ‘Sering Dicerca dan Dihina’ Jadi Poin Meringankan Juliari, Ini Penjelasan Pengadilan Tipikor Jakarta
Ali mengatakan, jaksa juga akan segera menagih pembayaran uang pengganti dari Juliari.
"Terkait dengan hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera lakukan penagihan pembayaran uang pengganti," imbuhnya.
Sebagai informasi, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Juliari 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 23 Agustus 2021 lalu. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar akan dipidana selama 2 tahun.
Selain itu, hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai jalani pidana pokok juga dicabut. Hukuman itu dijatuhkan karena ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos COVID-19.