URnews

‘Sering Dicerca dan Dihina’ Jadi Poin Meringankan Juliari, Ini Penjelasan Pengadilan Tipikor Jakarta

Nivita Saldyni, Selasa, 24 Agustus 2021 15.50 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
‘Sering Dicerca dan Dihina’ Jadi Poin Meringankan Juliari, Ini Penjelasan Pengadilan Tipikor Jakarta
Image: Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara ketika membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 9 Agustus 2021. (Antara)

Jakarta - Salah satu poin meringankan yang disebut majelis hakim dalam pembacaan vonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara ternyata kini menjadi sorotan publik. Poin yang dimaksud adalah Juliari dinilai sudah cukup menderita dengan sanksi sosial berupa cacian dan hinaan yang ia terima dari masyarakat sebelum putusan pengadilan. 

Namun ternyata kini poin itu malah menjadi sorotan dan menuai kritik dari masyarakat. Bahkan tak sedikit yang mempertanyakan alasan majelis hakim memasukkan poin tersebut dalam poin yang meringankan.

Berikut poin-poin yang meringankan Juliari dalam surat putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu :

1. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana,

2. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,

3. Selama persidangan kurang lebih empat bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta pun angkat bicara. Pejabat Hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Bambang Nurcahyo mengatakan, alasan majelis hakim memasukkan poin dua yang kini jadi sorotan itu dalam hal yang meringankan adalah untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Itu adalah untuk menjaga asas praduga tidak bersalah. Jadi harus dibaca poin dua itu adalah satu kesatuan sebelum itu mempunyai hukum yang tetap,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

“Jadi untuk menjaga asas praduga tidak bersalah before the law sebelum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.

Menurutnya, mungkin masyarakat berpikir bahwa tindakan mencaci dan menghina koruptor adalah hal yang wajar. Namun menurutnya, hakim tak bisa berlaku demikian dan harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Artinya, Pak Damis (Hakim Ketua Muhammad Damis) atau majelisnya ingin menerapkan bahwa seorang itu sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap asas praduganya harus kita lindungi. Walaupun ‘tahu salah’, tapi kan pengadilan pintu gerbang untuk membuktikan itu bersalah atau tidak,” jelas Bambang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19, Juliari P. Batubara, Senin (23/8/2021) lalu. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar dari para perusahaan penyedia bansos COVID-19 di Kementerian Sosial.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Juliari divonis 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subside enam bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider dua tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, sejak menjalani pidana pokoknya.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait