KPU Solo Resmi Tetapkan Gibran Sebagai Wali Kota Solo Terpilih

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo resmi menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo di Swiss Belin Hotel Banjarsari, Kamis (21/1/2021).
Sementara Teguh Prakoso ditetapkan sebagai Wakil Wali Kota Solo. Mereka akan menjadi orang nomor satu dan dua selama lima tahun mendatang.
Gibran mengatakan telah memiliki program 100 hari kerja pasca dilantik pada pertengahan bulan Februari mendatang.
"Ada program 100 hari kerja, tapi tidak bisa saya bocorkan sekarang," kata Gibran.
Salah satu gambaran program 100 hari kerjanya adalah recovery ekonomi dan kesehatan pasca pandemi COVID-19. Tak hanya itu, ia juga menyebut jika vaksinasi COVID-19 adalah Game Changers.
"Ini bisa dijadikan momen kebangkitan Kota Solo," singkatnya.
Sementara itu, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, terkait penetapan, akan dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).