URnews

Krisis karena PPKM, PKL di Malioboro Kibarkan Bendera Putih

Deandra Salsabila, Jumat, 30 Juli 2021 19.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Krisis karena PPKM, PKL di Malioboro Kibarkan Bendera Putih
Image: PKL di Malioboro kibarkan bendera putih. Sumber: twitter/@apriduff63

Yogyakarta - Beberapa bendera putih terpasang di sepanjang sisi timur Jalan Malioboro hingga depan Kantor Gubernur DIY, Danurejan, Kota Yogyakarta pada Jumat (30/7/2021). Bendera putih itu merupakan simbol berkabung dari para pedagang kaki lima (PKL) Malioboro dan simbol menyerah setelah hampir sebulan menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4 yang membuat pendapatannya berkurang.

"Secara universal, dipahami sebagai tanda menyerah," kata Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM), Desio Hartonowati, membacakan pernyataan sikap komunitas PKL, di Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Jumat (30/7/2021).

Menurut Desio, pemasukan para PKL Malioboro macet total seiring diberlakukannya serangkaian PPKM sejak 3 Juli lalu. Kehidupan keluarga mulai kritis, hutang semakin banyak, sedangkan bantuan belum mereka rasakan.

"PKL yang nekat berjualan, masih bisa dihitung dengan jari. Karena, sangat hampir pasti rugi," lanjut Desio.

Para PKL juga meminta meminta agar blokade ke kawasan Malioboro segera ditarik dan memohon agar mereka diperkenankan berjualan paling tidak hingga pukul 23.00 WIB setelah kebijakan PPKM level 4 berakhir 2 Agustus nanti.

Pihaknya sedianya mengapresiasi rencana modal bergulir tanpa bunga dari Pemda DIY untuk 2 koperasi yang menaungi PKL Malioboro. Permasalahannya, masih ada 9 paguyuban PKL lagi di kawasan ikonik milik Kota Gudeg itu yang belum berbadan hukum koperasi.

"Sehingga, tidak terakomodir dalam kebijakan bantuan modal bergulir tersebut," imbuh Desio.

1627648067-E7irkRwUcAIpIWU.jpegSumber: PKL di Malioboro kibarkan bendera putih. Sumber: twitter/@apriduff63

Pihaknya pun berharap agar Gubernur DIY dapat mencarikan terobosan agar paguyuban yang tidak berbadan hukum koperasi bisa mengakses modal bergulir tanpa bunga tadi. Hal ini termasuk akses bantuan tunai langsung atau bansos maupun bantuan lainnya.

"Sejak kebijakan PSBB tahun 2020 sampai tahun 2021 dengan PPKM Mikro dan PPKM Darurat serta berlevel, tidak pernah benar-benar terakomodir dalam kebijakan kelonggaran dan toleransi," ujarnya.

Presidium PKL Malioboro, Sujarwo, mengatakan jika secara keseluruhan komunitas pedagang kaki lima di kawasan Malioboro terbagi ke dalam 11 paguyuban. Jumlah anggotanya diperkirakan mencapai 2 ribuan.

"Tapi sampai 3.000 jika sama dengan teman-teman lain yang belum berorganisasi. Misalnya [kawasan] sayap-sayap [Jalan Malioboro] ini," kata Sujarwo ditemui di lokasi yang sama.

Menurut Sujarwo, pengalokasian bantuan lewat Dana Keistimewaan (Danais), seharusnya dapat dilakukan. Hal tersebut disebabkan para PKL berjualan di kawasan cagar budaya di bawah Dinas Kebudayaan DIY.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat dan Daerah sudah memberlakukan PPKM dengan ragam versinya hingga 2 Agustus. Tujuannya membatasi mobilitas demi menekan COVID-19.

Namun, pusat hanya mengalokasikan bantuan pangan atau keuangan secara terbatas, bukan menyeluruh bagi warga di wilayah PPKM sesuai perintah UU Kekarantinaan Kesehatan. 

 

 


 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait