URnews

Kriteria serta Cara Dapat BLT Rp 3 Juta buat Ibu Hamil dan Balita

Shelly Lisdya, Rabu, 13 Januari 2021 16.11 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kriteria serta Cara Dapat BLT Rp 3 Juta buat Ibu Hamil dan Balita
Image: Ilustrasi bantuan langsung tunai. (Indonesian Expat)

Jakarta - Pemerintah melaui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos). Bantuan langsung tunai (BLT) ini termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.

Nantinya, BLT PKH 2021 akan disalurkan melalui Bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Bantuan akan dibagi empat kali penyaluran, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT PKH sendiri menyasar kepada ibu hamil, balita, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia. Begini rinciannya!

1. BLT ibu hamil dan balita mendapatkan Rp 3 juta selama satu tahun.

2. Pelajar SD akan diberikan bansos sebesar Rp 900 ribu selama setahun atau Rp 75 ribu per bulan. 

3. Pelajar SMP sebesar Rp 1,5 juta atau Rp 125 ribu per bulan.

4. Pelajar SMA sederajat Rp 2 juta atau Rp 166,6 ribu per bulan. 

5. Penyandang disabilitas berat dan lansia (>70 tahun) akan diberikan bansos sebesar Rp 2,4 juta setahun.

Melansir laman Kemensos, bansos tersebut diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sementara itu, untuk kriteria dalam mendapatkan bantuan PKH, menurut laman indonesia.go.id

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Cara mendapatkan bantuan PKH

1. Untuk mendapatkan BLT, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Nah, jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila dinyatakan layak mendapatkan bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Apabila sudah terpenuhi, peserta dapat menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 pada Senin (4/1) lalu di Istana Negara. Peluncuran program bantuan tunai se-Indonesia 2021 dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan masyarakat penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Jokowi Ganti Paket Sembako Bansos dengan BLT

Bermaksud memastikan bantuan tunai PKH tepat sasaran dan tepat jumlah, Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kemensos, Rachmat Koesnadi sempat meninjau penyaluran bantuan di beberapa daerah di Jawa Barat antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang. 

Menurut Rachmat, hal ini untuk menindaklanjuti arahan Jokowi terkait dengan peluncuran bantuan tunai PKH tahap pertama. 

“Nah, ini kami ingin melihat, memonitor pelaksanaan penyaluran yang dilakukan oleh Himbara, khususnya untuk para penyandang disabilitas dan lansia,” ujar Rachmat mengutip keterangan resmi Kemensos, Rabu (13/1).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait