URnews

Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Polisi Bentuk Tim Pencari Fakta

Tim Urbanasia, Senin, 30 Januari 2023 12.50 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Polisi Bentuk Tim Pencari Fakta
Image: Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Mahasiswa UI (pexels)

Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS tewas pasca ditabrak sebuah mobil di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tersebut diduga melibatkan seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP Eko Setio Budi Wahono, pengendara mobil tersebut. 

Kasus ini kembali menyeruak usai dinyatakannya HAS sebagai tersangka meskipun telah meninggal dunia dan proses penyidikan kasus itu pun dihentikan.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada awak media dikutip Urbanasia, Senin (30/1/2023).

Kronologi Versi Keluarga

Kasus ini semakin menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, ada perbedaan kronologi kecelakaan yang dialami mahasiswa FISIP UI ini hingga meregang nyawa. 

Menurut ayah HAS, Adi Syahputra, peristiwa itu terjadi ketika HAS tengah dalam perjalanan pulang ke kos. 

Sesampainya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, saksi mata kecelakaan mengungkap bahwa kendaraan HAS tiba-tiba oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Di saat yang bersamaan, muncul mobil Mitsubishi Pajero dari arah berlawanan menabrak putranya. Namun si pengemudi Pajero yang diketahui anggota Polisi ini menolak bertanggung jawab.

"Iya, ditabrak terus dilindas. Itu saksinya yang menyatakan seperti itu karena saya tidak di lokasi," ungkap Adi.

Adi menambahkan, setelah peristiwa itu, sang anak langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans.

"Informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," terang Adi.

Kronologi Menurut Polisi

Sementara menurut pihak kepolisian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman justru mengatakan HAS lalai dalam berkendara. 

Latif berkata, insiden yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu terjadi lantaran kondisi jalanan yang tengah licin karena hujan. Sementara HAS melaju dengan kendaraan kurang lebih 60 km/jam.

HAS lantas mengerem motornya mendadak karena tiba-tiba ada kendaraan lain di depannya yang hendak belok kanan. Akibatnya HAS tergelincir dan jatuh ke sebelah kanan.

Nahas, ketika terjatuh di lajur kanan, mobil berpelat B 2247 RFS yang dinaiki AKBP Eko pun melintas dengan kecepatan 30 km/jam dan tidak sempat menghindari HAS.

"Dia berada di lajurnya. Tiba-tiba HAS langsung dari kanan. Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindar karena sudah terlalu dekat," jelas Latif.

Mediasi Nihil Hasil

Pasca kejadian itu, pihak keluarga yang diwakili oleh ibu HAS, Dwi Syafiera Putri dan penabrak telah beberapa kali menjalani proses mediasi. Namun sayangnya tak kunjung menemukan titik temu.

Saat mediasi, Ira (sapaan akrabnya) justru dipisahkan dari kuasa hukumnya Gita Paulina oleh pihak kepolisian. Ia diminta untuk berdamai saja dengan alasan posisi HAS lemah.

"Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. 'Udah Bu damai saja, karena posisi anak ibu sangat lemah'. Saya bilang kenapa? Saya bilang itu posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah, gimana dengan si pelaku yang nabrak ini?," beber Ira.

Tim Pencari Fakta

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal," ujar Fadil, Senin (30/1/2023).

Menurut Fadil, tim eksternal akan terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif. 

Sementara tim internal termasuk Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait