URnews

Kronologi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya, Berujung Laporan Polisi

Nivita Saldyni, Selasa, 30 Maret 2021 13.20 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya, Berujung Laporan Polisi
Image: Nurhadi (kemeja kotak hitam) saat melakukan pelaporan ke Polda Jatim, Senin (29/3/2021). (Ist)

Surabaya - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, korbannya seorang koresponden Tempo di Surabaya bernama Nurhadi. Buntut masalah ini, korban melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Bagaimana kronologinya? Berikut Urbanasia rangkum informasi yang kami dapatkan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.

Berdasarkan keterangan AJI dari korban, kejadian bermula saat Nurhadi, atau yang akrab disapa Hadi melakukan liputan investigasi terkait dugaan suap Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Hadi yang tengah melakukan investigasi datang ke Gedung Samudra Bumimoro sekitar pukul 18.25 WIB. Ternyata di sana sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Kemudian pukul 18.40 WIB, Hadi memasuki gedung untuk melakukan investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan bersama besannya. Pukul 19.57 WIB, Hadi yang masih berada di dalam gedung tiba-tiba didatangi oleh seorang panitia pernikahan dan difoto.

Saat ia akan keluar dari gedung sekitar pukul 20.00 WIB, tiba-tiba beberapa orang panitia menghadangnya. Ia diminta menunjukkan identitas dan undangan acara.

Kemudian sekitar pukul 20.10 WIB, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal Hadi. Namun tak ada satupun yang mengenalnya. Kekerasan pun mulai terjadi, ia dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji. Bahkan selama proses tersebut, HP miliknya dirampas. Ia juga mengaku mendapatkan kekerasan verbal, fisik hingga ancaman pembunuhan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Hadi dibawa keluar oleh seseorang oknum yang diduga anggota TNI yang menjaga gedung. Ia pun dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Semampainya di sana, lagi-lagi Hadi dimintai keterangan soal identitasnya. Kemudian ia dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Di tengah perjalanan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Hadi kembali dibawa ke Gedung Samudra Bumimoro. Sekitar pukul 20.55 WIB, Hadi kembali diintrogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, dan ajudan Angin Prayitno Aji. 

Selama proses tersebut, Hadi mengaku kembali mendapatkan kekerasan, seperti dipukul, ditendang, dan ditampar. Ia juga lagi-lagi dapat ancaman pembunuhan. Hadi juga sempat dipaksa untuk menerima uang Rp 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputannya.

Meski Hadi menolak, pelaku ngotot memberikannya. Pelaku juga sempat memfoto saat Hadi menerima uang tersebut. Belakangan diketahui, Hadi mengaku uang tersebut disembunyikannya di salah satu bagian mobil. 

Namun ternyata ini belum berakhir. Sekitar pukul 22.25 WIB, Hadu mengaku dibawa ke Hotel Arcadia Surabaya. Di sana lagi-lagi, Hadi diintrogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Hadi pun ditahan hingga Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.10 WIB. Saat itu ia langsung diantar pulang ke rumah dan baru sampai sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas tindakan kekerasan yang dialami Nurhadi, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum. Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis pun mendesak agar Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini dan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku. 

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” kata Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya saat melakukan pelaporan di Polda Jatim, Senin (29/3/2021) lalu.

Eben mengungkap dari kejadian ini, para pelaku telah menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Hal ini melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan itu saja, pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia. 

Sementara itu, Rachmat Faisal selaku koordinator Kontras Surabaya mengatakan bahwa terulanganya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. 

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait